JAKARTA – Total ada 19 operasi yang digunakan dapat ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Pemastian Sosial) Kesehatan. Ini adalah merupakan bentuk proteksi kebugaran yang direalisasikan pemerintah untuk masyarakat.
Pada dasarnya sistem BPJS Aspek Kesehatan sejenis dengan asuransi, ke mana penggunanya diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan pelayanan. Namun, BPJS ini terbilang sangat jauh lebih banyak ekonomis dibandingkan asuransi pada umumnya.
Selama BPJS Aspek Kesehatan yang mana digunakan masih berpartisipasi atau pengguna rutin membayar iuran bulanan, maka pengguna berhak memperoleh beberapa orang layanan kebugaran gratis mulai dari pemeriksaan rutin hingga operasi.
Dalam Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.
19 Jenis Operasi yang di dalam Cover BPJS Kesehatan
1. Operasi Tumor
2. Operasi Kista
3. Operasi Caesar
4. Operasi Bedah Mulut
5. Operasi Usus Buntu
6. Operasi Mata
7. Operasi Katarak
8. Operasi Hernia
9. Operasi Amandel
10. Operasi Tanda Getah Bening
11. Operasi Kanker
12. Operasi Penggantian Sendi Lutut
13. Operasi Bedah Vaskuler
14. Operasi Batu Empedu
15. Operasi Odontektomi (gigi impaksi)
16. Operasi Miom (benjolan rahim)
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Timektomi
19. Operasi Jantung
Perlu dicatat, untuk mendapatkan sarana operasi yang digunakan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka pasien harus berobat di infrastruktur kesejahteraan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah terjadi disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika pasien memang sebenarnya harus diberi tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Selain itu, terdapat pula kondisi lain, yakni Kartu Nusantara Optimal (KIS) kemudian kartu pasien dari rumah sakit untuk mendapat operasi gratis ini.
Artikel ini disadur dari 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung