Ancaman Denda Rp500 Juta Untuk Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika punya cara berbeda untuk memberantas konten judi online. Yakni, memberikan denda terhadap sistem OTT yang dimaksud terindikasi memasarkan judi online. Tidak main-main, dendanya mencapai Rp500 jt per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras keras untuk seluruh pengelola jaringan digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, serta Tiktok,” tegasnya di Pertemuan Pers Judi Online yang tersebut berlangsung secara virtual Hari Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Nah, wadah mana yang paling besar?

Dari catatan Kominfo sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah media terbesar untuk memasarkan judi online.
Selama kurun waktu 7 bulan itu, Google adalah platform digital tempat penawaran konten judi online terbesar. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online ke Google.

Di tempat kedua, ada Meta dimana ditemukan keyword konten judi online sebesar 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi, 10 besar keyword terkait judi online pada seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, portal slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, kemudian cq9.

Budi mengatakan, Kominfo akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten.

Menurutnya, langkah yang dimaksud sesuai regulasi di Negara Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Berita serta Transaksi Elektronik juga ketentuan inovasi lalu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat juga ketentuan perubahan.

Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Telah Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online sejak Juli 2023

“Denda untuk jaringan digital dikenakan sesuai dengan Peraturan otoritas Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Baca juga:  Aplikasi desktop ChatGPT lebih berguna dari yang saya harapkan - berikut alasan dan cara mencobanya

Menurut PPATK, ada 168 jt kegiatan online yang digunakan terkait dengan judi online dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 jt pemain judi online pada 2023. 80 persen diantaranya dengan status ekonomi menengah kebawah.

Rata-rata, pemain judi online memberikan deposit senilai Rp100.000.

Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim telah terjadi menangguhkan 1,4 jt website juga situsjudionline.

Artikel ini disadur dari Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

Post Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *