Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

JAKARTA – Kaum wanita bisa saja bernapas lega masalah cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan dapat mendapat cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan kebijakan pemerintahan kemudian DPR RI yang mana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keseimbangan Ibu serta Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dikerjakan di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang yang dimaksud bermetamorfosis menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama hidup dapat disetujui untuk disahkan berubah jadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.

Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang tersebut menyetukui RUU KIA ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, lalu PPP yang mana setuju dengan RUU tentang Keseimbangan Ibu lalu Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Sementara, Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada pidatonya memaparkan ke berada dalam pengesahan RUU KIA ini. Dia memaparkan kesejahteraan ibu lalu anak siduh bermetamorfosis menjadi tanggung jawab negara serta wajib diperhatikan.

“Undang-Undang Dasar Republik Negara Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan negara menjamin hidup sejahtera lahir dan juga batin bagi setiap warga negara, di antaranya ibu lalu anak,” jelas Bintang.

Bintang mengemukakan betapa pentingnya UU yang disebutkan untuk ibu dan juga anak Tanah Air. Bintang mengungkapkan UU KIA ini juga bisa jadi berubah jadi solusi kemudian memberi harapan kesejahteraan untuk ibu kemudian anak dalam Indonesia.

“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan kesulitan ibu juga anak pada fase 1000 hari pertama keberadaan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesi Emas 2045,” paparnya.

Baca juga:  Makanan Tinggi Estrogen untuk Dikonsumsi pada waktu Menopause

UU KIA ini pun miliki beberapa poin penting yang dimaksud turut dijabarkan pada rute pengesahan ini. Di antaranya yang dimaksud jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, juga paling lama 3 bulan berikutnya.

Juga poin mengenai cuti bagi suami yang dimaksud mendampingi istri di melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam di naskah RUU ini, kemudian dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.

Artikel ini disadur dari Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *