JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja sejenis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Nusantara (BI), kemudian Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini direalisasikan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran lalu perbankan pada proses judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional laman judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya ke Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI juga OJK yang digunakan berlaku cepat di mendeteksi akun serta akun yang digunakan digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada informasi resmi.
Menkominfo juga meminta-minta globus perbankan untuk melakukan konfirmasi pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun pendatang lain pada melakukan proses melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang mana dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan beragam upaya untuk menghindari komunitas mengakses portal judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan komunitas mengakses laman judi online.
“Tiga itu yang mana paling banyak, telah kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang tersebut lain-lain, kalau beliau pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi pengiriman pulsa sebanyak-banyaknya Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dilaksanakan melalui pulsa yang mana nantinya bisa saja dialihkan ke tabungan bank melalui pihak ketiga.
Artikel ini disadur dari Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK
Post Views: 630