Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

JAKARTA – Bagi suami yang digunakan mendampingi istri di persalinan ditetapkan cuti dua hari lalu dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Hal ini berlaku pasca DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kemakmuran Ibu serta Anak (KIA) berubah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

RUU KIA memiliki beberapa poin, pada antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil kemudian cuti bagi suami yang digunakan mendampingi istri melahirkan.

Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang tersebut melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama lalu paling lama tiga bulan berikutnya, apabila terdapat keadaan khusus yang tersebut dibuktikan dengan surat keterang dokter.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelahnya UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya juga melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu serta ayah.

“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak ada cuma ibu yang mana mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.

“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri oleh sebab itu ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi ke perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.

Berikut beberapa jumlah poin penting di UU KIA yang dimaksud resmi disahkan DPR RI.

1. Judul RUU mengalami inovasi yang tersebut semula RUU tentang Kepuasan ibu serta Anak diubah menjadi RUU tentang Kemakmuran Ibu kemudian Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Baca juga:  4 Alasan Tidak Boleh Tidur dengan Kipas Angin dalam Waktu petang Hari

Artikel ini disadur dari Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *