Batam – Dua Orang remaja putri yang menjadi korban bullying di daerah Kepulauan Riau tepatnya Batam. Saat ini polisi setempat telah melimpahkan berkas perkara di kejaksaan.
Adapun berkas perkara yaitu berkas tiga dari empat pelaku tersangka Kasus Bullying Remaja Putri, Berkas tersebut telah di limpahkan pada Senin pagi (18/13/2024).
“Berkas perkara kasus bullying tersebut antara lain yang merupakan 3 pelaku telah di limpahkan ke Kejari Batam” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan.
“Untuk pelaku berinisial NU masih dalam tahap melengkapi berkas. Jika berkas lengkap maka akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan pelimpahan berkas perkara tiga pelaku bullying. Ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur.
Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
Keempat pelaku yang telah menjadi tersangka yakni NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14). Dari empat pelaku itu, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Jadi dari 4 pelaku yang ditetapkan tersangka tiga di antaranya masih di bawah umur. Pada konferensi pers kali ini hanya satu pelaku yang dihadirkan yakni inisial NU,” ucapnya.
“Keempat orang pelaku telah ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
“Motif penganiayaan dan pengeroyokan ini mulai dari sakit hati, korban dituduh mencuri barang salah satu pelaku dan aksi saling ejek dan saling sindir di status WhatsApp,” ujarnya.
“Untuk Korban EF, pelaku NU dan MA mengaku tidak melakukan pemukulan. Kemudian untuk pelaku RR ini kesal karena korban tidak bisa mengembalikan barang yang dicuri. Sedangkan untuk pelaku AK merasa korban selalu menantangnya,” tambahnya.
Kasus Bullying Remaja Putri di Batam ini sempat viral di berbagai media sosial dan menjadi sorotan warganet untuk segera di usut hingga selasai
Respon (2)