JAKARTA – Pemilik X Elon Musk mengizinkan pengguna platform digital media sosial itu membagikan konten dewasa. Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) sedang mengkajinya serta segera mengambil tindakan.
Seperti diketahui, wadah X mengizinkan penggunanya membagikan lalu mengakses konten dewasa apabila memenuhi syarat. Namun, dikhawatirkan penggunanya menyebabkan identitas diri palsu sehingga pengguna pada bawah umur bisa jadi mengakses konten dewasa dengan bebas.
Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan pihaknya sedang mempelajari hal yang dimaksud sebelum melakukan tindakan lebih besar jauh. Apabila terbukti melanggar aturan yang ada dalam Indonesia, maka akan diwujudkan tindakan sesuai dengan hukum yang digunakan berlaku ke Indonesia.
“Lagi kita pelajari berikutnya Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang benar konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang dimaksud berlaku,” kata Nezar untuk wartawan dalam Jakarta, hari terakhir pekan (7/6/2024).
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengemukakan akan memblokir media yang tersebut dengan bebas menyebarkan pornografi. Nezar menjelaskan Kominfo sedang mengawasi wadah mana yang mana berisiko diblokir agar tak merusak generasi bangsa.
“Ya lagi kita timbang (mana yang digunakan diblokir media atau kontennya aja) lantaran ada banyak konten-konten lain yang mana positif. Lagi kita timbang nanti kita bersurat ke X begitu kemungkinan besar khusus untuk konten-konten yang dimaksud masuk di konten negatif tidak ada di-posting atau bukan masuk pada timeline dalam Indonesia,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengguna yang mana ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default juga hanya sekali dapat dilihat oleh pengguna yang mana memilih untuk melihatnya. Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat meninjau konten NSFW.
Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa, baik yang dimaksud dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang dimaksud menyokong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, lalu perilaku tidaklah senonoh.
Artikel ini disadur dari X Bebaskan Pengguna Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan
Post Views: 1