JAKARTA – Ada 21 penyakit yang tersebut tiada ditanggung BPJS Kesejahteraan mulai Juni 2024. Ini adalah menyusul kebijakan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejahteraan berubah jadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Sistem KRIS ini berlaku di dalam semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan juga 3 BPJS Aspek Kesehatan tak berlaku lagi.
Ini artinya, semua kontestan BPJS Bidang Kesehatan akan merasakan kegunaan yang dimaksud sama. Di mana tidak ada didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Bidang Kesehatan Mulai Juni 2024
Berikut daftar penyakit yang bukan ditanggung BPJS Aspek Kesehatan mulai Juni 2024 dirangkum dari bervariasi sumber, Selasa (4/6/2024).
1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika lalu kecantikan, seperti operasi plastik.
2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.
3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
5. Penyakit oleh sebab itu perbuatan pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesejahteraan atau cedera oleh sebab itu kejadian bukan dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera akibat sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
Artikel ini disadur dari 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024