Australia Siapkan RUU Larangan Anak ke Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang mana akan melarang pengaplikasian media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin warga tua.

RUU ini akan diajukan tahun ini lalu diharapkan mulai berlaku dalam setahun pasca disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, serta YouTube akan terkena dampak larangan ini.

Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak lalu ia bertekad menghentikannya.

RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini kemudian akan mulai berlaku per tahun setelahnya disetujui oleh parlemen.

Jika hal ini berubah jadi kenyataan, Australia akan berubah menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang dimaksud melarang pengaplikasian media sosial di kalangan anak di dalam bawah umur di dunia.

Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari penduduk tuanya.

Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil lantaran “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak lalu ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.

Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X juga YouTube akan terpengaruh.

Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang tersebut melarang pemakaian media sosial oleh anak pada bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka yang mana memiliki izin pendatang tua.

Artikel ini disadur dari Australia Siapkan RUU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

Post Views: 3

Baca juga:  Beli keanggotaan Klub Grosir BJ seharga $20 sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *