Ibukota Indonesia –
Namun, terkadang ada khalayak memiliki niat jahat dan juga rutin kali mengancam pengaplikasian data pribadi, seperti pencurian identitas atau penipuan.
Untuk melindungi privasi penduduk kemudian membatasi tindakan kejahatan pemakaian data pribadi, pemerintah Indonesi sudah pernah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Fakta Pribadi atau UU PDP pada UU No 27 tahun 2022.
Pengertian undang-undangan pemeliharaan data pribadi
Pada pasal 1 pada poin 2, tercantum pengertian tentang pemeliharaan data pribadi sebagai seluruh upaya untuk melindungi data pribadi di rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
UU ini memberikan hak terhadap pemilik data agar masih terjaga informasi pribadi mereka, menjamin hak konstitusi warga NKRI, dan juga mengatur bagaimana data yang disebutkan akan diberikan serta digunakan oleh pihak lain.
Selain itu, undang-undang proteksi data pribadi juga mengatur beberapa ketentuan lainnya yakni sebagai berikut.
UU PDP membagi data pribadi berubah jadi dua jenis, yaitu data pribadi umum juga data pribadi spesifik. Fakta pribadi umum boleh digunakan secara umum, seperti nama, alamat, status, agama, nomor telepon kemudian lainnya. Sedangkan data pribadi spesifik merupakan data yang bersifat sensitif, seperti data kesehatan, data biometrik, atau catatan kriminal.
Salah satu hal penting pada UU PDP adalah hak pemilik data. Setiap individu miliki hak untuk mengetahui bagaimana data dia digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data atau menolak penyelenggaraan data, serta dapat memohonkan penghapusan data jikalau diperlukan. Sehingga, hal ini memberikan hak penuh terhadap pemilik data terhadap pengaplikasian informasi pribadi mereka.
UU ini juga mengatur kewajiban bagi pihak yang mengurus data pribadi, seperti perusahaan atau lembaga. Mereka harus memverifikasi bahwa data yang sudah disimpan kekal aman, bertanggungjawab menghadapi pemakaian data, juga tidaklah disebarluaskan tanpa izin pemilik. Jika kebocoran data, pengelola data wajib memberi tahu informasi yang disebutkan atau memungkinkan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda besar atau hukuman pidana.
Dengan adanya UU ini, berfungsi untuk pencegahan penyalahgunaan data juga mempertahankan keamanan data pribadi hingga hak keselamatan individu dari kejahatan.
Sehingga, masyarakat sanggup lebih lanjut tenang ketika memberikan informasi pribadi mereka, baik di dalam globus maya maupun secara langsung.
Artikel ini disadur dari Apa itu undang-undang perlindungan data pribadi?
Post Views: 1