Indeks

Cara memproduksi kartu warna kekuningan pencari kerja sanggup secara online

Ibukota – Kartu warna kekuningan merupakan kartu tanda pencari kerja yang tersebut juga dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja). Pembuatan kartu jaundice pencari kerja dapat dilaksanakan secara online.

Kartu warna kekuningan kerap dijadikan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja. Kartu ikterus memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.

Kartu ikterus ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mana bergerak dalam bidang penyedia tenaga kerja yang dimaksud sudah ada resmi bagi perusahaan yang dimaksud membutuhkan tenaga kerja baru.

Pembuatan kartu jaundice secara online bisa saja diwujudkan melalui website Karirhub atau aplikasi mobile SISNAKER yang dimaksud tersedia di dalam Google Playstore. Berikut cara pembuatan kartu warna kekuningan online melalui Karirhub:

Cara pembuatan kartu jaundice online

  • Buka browser kemudian pilih website atau laman Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
  • Pilih menu “Daftar” untuk memproduksi akun baru kemudian isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, juga kata sandi atau password
  • Login kembali dengan menggunakan nomor KTP, handphone, email, beserta password yang digunakan sudah ada terdaftar
  • Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  • Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan juga pendidikan
  • Ketika akun telah jadi, pastikan Anda sudah ada mengunggah foto resmi ukuran 3×4
  • Ikuti perintah yang mana ada kemudian isi semua data yang tersebut diminta, jikalau sudah ada semua klik tombol save atau simpan
  • Apabila sudah ada sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah ada tersimpan dalam Disnaker

Nantinya, untuk mencetak kartu kuning, Anda bisa saja menuju ke ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu ikterus yang dimaksud sudah ada jadi dan juga minta dilegalisasi.

Adapun kartu warna kekuningan ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun kemudian harus diperbarui setiap 6 bulan apabila belum mendapat pekerjaan.

Artikel ini disadur dari Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online

Post Views: 1

Exit mobile version