JAKARTA – Penyakit yang mana tiada ditanggung BPJS wajib diketahui masyarakat. Tujuannya agar sanggup mengantisipasi pada waktu berobat ke rumah sakit.
Diketahui, Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Aspek Kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan pemeliharaan keseimbangan untuk seluruh penduduk Indonesia. Artinya, penduduk bisa saja mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah.
Namun, bukan semua sarana kesegaran mendapat pelayanan gratis atau diskon atau sanggup ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada beberapa penyakit kemudian pelayanan kesehatan yang digunakan dianggap tak perlu, bukan sesuai atau bukan efektif oleh BPJS Kesehatan.
Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Keamanan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tersebut tidaklah ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyakit yang dimaksud Tidak Ditanggung BPJS
1. Penyakit yang mana berbentuk wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang digunakan berhubungan dengan kecantikan kemudian estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat langkah pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau bisnis bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang digunakan tak bisa jadi dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang digunakan dikerjakan pada luar negeri.
10. Pengobatan juga tindakan medis yang dimaksud dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, juga tradisional yang digunakan belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kebugaran yang tersebut bukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan terdiri dari rujukan menghadapi permintaan sendiri juga pelayanan kesejahteraan lain yang tersebut tiada sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kebugaran pada sarana kesejahteraan yang digunakan tidaklah bekerja mirip dengan BPJS Kesehatan, kecuali di keadaan darurat.
16. Pelayanan kebugaran terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dimaksud sudah dijamin oleh acara jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesejahteraan yang tersebut dijamin oleh acara jaminan kecelakaan sesudah itu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang tersebut ditanggung oleh inisiatif jaminan kecelakaan setelah itu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesegaran tertentu yang dimaksud berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Tanah Air (TNI), juga Polri.
19. Pelayanan keseimbangan yang mana diselenggarakan di rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang telah ditanggung pada kegiatan lain.
21. Pelayanan lainnya yang dimaksud tak ada hubungan dengan khasiat jaminan kesejahteraan yang tersebut diberikan.
Artikel ini disadur dari Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis