JAKARTA – Rangkaian media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) di upaya memblokir undang-undang baru yang dimaksud akan berlaku terhadapnya.
Gugatan yang disebutkan diajukan sebab undang-undang yang disebutkan akan memaksa perusahaan induk TikTok yang dimaksud berbasis ke China, ByteDance, untuk memasarkan program berbagi video populer yang dimaksud pada tahun depan. Jika menolak, maka barang yang dimaksud akan dilarang sepenuhnya pada AS.
Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan yang dimaksud diajukan ke pengadilan banding federal di dalam Washington.
Gugatan yang disebutkan memohonkan pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden bulan lalu.
TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang tersebut dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Program yang digunakan Dikendalikan Musuh, tidaklah konstitusional.
Dia menambahkan, memasarkan TikTok pada waktu 12 bulan adalah hal yang tersebut mustahil.
“Tindakan yang disebutkan akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025 kemudian ‘membungkam’ 170 jt penduduk Amerika yang digunakan menggunakan jaringan yang dimaksud untuk mengomunikasikan dengan cara yang mana bukan dapat dilaksanakan ke tempat lain,” kata gugatan tersebut.
TikTok mengajukan permohonan pengadilan untuk memutuskan bahwa undang-undang yang disebutkan melanggar Konstitusi Negeri Paman Sam serta memberikan keringanan tambahan lanjut yang dimaksud kemungkinan besar sesuai sehubungan dengan klaim gugatan tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus melegakan kepemilikannya dalam TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari sebelum masa jabatan Biden sebagai Presiden berakhir
Artikel ini disadur dari Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS
Post Views: 1