Indeks

Turki Denda Meta Bermacam-macam Miliar

JAKARTA – Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda sistem Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar wadah media sosial.

Daily Sabah, hari terakhir pekan (10/5/2024) mengutip penyelidikan terhadap Meta pada Desember 2023 berhadapan dengan dugaan pelanggaran undang-undang persaingan dengan menghubungkan rangkaian arahan pada wadah media sosial ke Instagram. Pada Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan sementara terhadap Meta yang bertujuan menghindari pertukaran data antara kedua sistem ini.

Meta mengumumkan bulan setelah itu bahwa merekan akan menangguhkan sementara Threads di Turki untuk mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK pada Rabu (8/5/2024) setelah itu mendenda pula untuk rute kepatuhan serta investigasi yang digunakan dirilis terhadap Facebook, Instagram serta WhatsApp, juga untuk investigasi lain yang diperkenalkan terhadap Threads.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa penggabungan data dari layanan Facebook, Instagram, kemudian WhatsApp akan menghambat aktivitas pesaing di lingkungan ekonomi jejaring sosial lalu iklan video online. Selain itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.

Pengguna melalui persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi antara Facebook, Instagram serta WhatsApp juga akan diberitahu tentang pengaplikasian data dia sesuai dengan tindakan Komisi. User dapat mengubah pengaturannya nanti melalui “Pusat Akun” jaringan apabila diperlukan.

Sebelumnya, akibat integrasi platform digital media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rupiah 2,5 miliar per Januari berikutnya sebab gagal memberikan dokumentasi yang memadai sebagai bagian dari penyelidikan terpisah sebelumnya. Pada Maret lalu, merekan juga mengenakan denda harian sebesar menghadapi pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran yang dimaksud berakhir pada tanggal 3 Mei 2024.

Dewan juga pernah memutuskan untuk mengenakan denda melawan pelanggaran hukum persaingan pada 2022.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan

Artikel ini disadur dari Turki Denda Meta Ratusan Miliar

Post Views: 2

Exit mobile version