LONDON – Zoom siap membayar denda sebesar USD18 jt (sekitar Rp285 miliar) setelahnya terungkap bahwa perusahaan yang dimaksud sudah pernah memberikan informasi yang mana menyesatkan mengenai keamanan layanan mereka.
Tawaran pembayaran denda ini diajukan sebagai bagian dari penyelesaian berhadapan dengan gugatan class action yang tersebut diajukan pada 2021.
Pada gugatan yang digunakan diajukan beberapa tahun lalu, Zoom terbukti telah terjadi berbohong mengenai klaim keamanan yang tersebut dijanjikan pada platformnya. Salah satu klaim utama adalah pemanfaatan enkripsi end-to-end (E2EE) untuk melindungi privasi penggunanya.
Dengan E2EE, seharusnya hanya saja kontestan yang tersebut terlibat di percakapan yang mampu meninjau aliran video, kemudian pihak ketiga seperti perusahaan maupun pemerintah tiada dapat mengaksesnya.
Meskipun Zoom mengenkripsi pertemuan komunikasi, enkripsi yang dimaksud tak sepenuhnya memenuhi standar E2EE, yang dimaksud mengakibatkan proteksi terhadap data pengguna sangat jauh tambahan lemah dari yang dimaksud dijanjikan.
Komisi Sekuritas kemudian Bursa Negeri Paman Sam (SEC) turut melakukan penyelidikan terkait pernyataan Zoom yang digunakan menyesatkan, yang tersebut mencakup klaim tentang tingkat keamanan dan juga privasi yang ditawarkan oleh sistem tersebut.
Walaupun tawaran yang dimaksud belum diterima oleh SEC, langkah ini menunjukkan niat Zoom untuk menghentikan hambatan ini secara cepat. Hal ini juga meningkatkan kekuatan dugaan bahwa platform digital komunikasi yang disebutkan bukan sepenuhnya dapat diandalkan di hal keamanan dan juga privasi pengguna.
Sebelumnya, di gugatan yang tersebut sama, Zoom dikenakan denda sebesar USD85 jt (sekitar Rp1,347 triliun) terkait pelanggaran klaim keamanan.
Perusahaan setuju untuk membayar denda yang disebutkan sebagai ganti kerusakan untuk seluruh penggunanya yang mana merasa dirugikan menghadapi klaim palsu yang dimaksud disampaikan oleh Zoom.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya transparansi pada keamanan digital, khususnya untuk sistem yang mana digunakan secara global seperti Zoom.
Meskipun platform digital ini masih sangat populer, hambatan terkait privasi lalu keamanan ini memberikan pelajaran berharga bagi para pengguna dan juga perusahaan teknologi untuk lebih tinggi berhati-hati.
Artikel ini disadur dari Zoom Siap Bayar Denda Rp285 Miliar, Ini Persoalannya
Post Views: 1