Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang tersebut boleh dan juga tiada

DKI Jakarta –

Media sosial kini berubah menjadi tempat bagi berbagai penduduk untuk berbagi momen, cerita, hingga informasi pribadi. Namun, tidaklah semua data pribadi boleh dibagikan lantaran mampu mengakibatkan konsekuensi kerugian material maupun non material.

 

Melindungi privasi sangat penting untuk mengelak kejahatan siber. Hal ini pun berubah jadi perhatian pemerintah yang tersebut diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Fakta Pribadi atau UU PDP.

 

Pada UU PDP tersebut, terdapat jenis data yang tersebut tidaklah serta boleh dibagikan secara luas ke internet bahkan media sosial.

 

Lantas, apa sekadar jenis data pribadi tersebut? Berikut penjelasannya.

 

Jenis data pribadi

 

Data pribadi mempunyai dua jenis yang mana terdapat perbedaan masing-masing, teristimewa boleh serta tidak ada boleh disebarkan di media sosial.

  1. Data pribadi yang tersebut bersifat spesifik, informasi yang lebih banyak rinci juga detail tentang diri kita sendiri. Angka ini bersifat pribadi juga sensitif, apabila diketahui atau disalahgunakan dapat berdampak merugikan bagi seseorang.
  2. Data pribadi yang mana bersifat umum, informasi dasar yang dimaksud kekal sanggup mengenal seseorang, namun data ini bukan bersifat sensitif seperti data spesifik serta boleh diketahui oleh berbagai orang.

 

Untuk mengenal apa hanya data spesifik lalu data umum, berikut adalah contoh data-data yang digunakan mampu Anda kenali dan juga perhatian sebelum dibagikan secara publik.

 

Data pribadi yang mana bersifat spesifik yakni sebagai berikut.

  • Data lalu informasi kesehatan: Angka terkait keadaan fisik, mental, atau riwayat medis. Contoh data kesejahteraan seperti hasil tes medis, riwayat penyakit, diagnosa dokter, juga informasi mengenai perawatan kesehatan.
  • Data biometrik: Angka terkait fisik seseorang yang unik lalu dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Contoh data seperti sidik jari, gambar wajah, juga retina mata.
  • Data genetika: Informasi tentang karakteristik individu yang mana digunakan untuk mengetahui warisan biologis seseorang, seperti data DNA.
  • Catatan kejahatan: Informasi riwayat pada hal keterlibatan tindakan kriminal, baik yang tersebut sudah pernah diambil oleh pengadilan maupun yang dimaksud sedang pada rute hukum.
  • Data anak: Informasi terkait informasi anak, seperti nama, alamat, sekolah, status kesehatan, dan juga lainnya. Informasi anak bersifat sensitif untuk melindungi keselamatan anak khususnya anak di bawah umur.
  • Data keuangan pribadi: Angka terkait informasi kondisi keuangan, seperti tersisa rekening, nomor kartu kredit, laporan kredit, dan juga riwayat operasi keuangan.
Baca juga:  Gawat! Rumah Sakit Gunakan Artificial Intelligence untuk Diagnosis Penyakit Pasien

 

Sementara, data pribadi yang bersifat umum yakni sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang mana dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Sehingga, dalam membagikan data pribadi harus berhati-hati dan juga pada perhatikan dengan baik. Umumnya, data diri spesifik tiada boleh Anda sebarkan ke publik, sedangkan data diri umum boleh hanya dibagikan dalam media sosial.

 

Itulah data pribadi yang digunakan boleh dan juga tidak ada boleh dibagikan ke media sosial. Lindungi data pribadi Anda untuk mengurangi kejahatan yang tersebut dapat merugikan diri sendiri.

Artikel ini disadur dari Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak

Post Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *